Pihak-pihak yang terkait dengan proyek
Dalam suatu proyek konstruksi gedung, terdapat pihak-pihak yang terlibat didalamnya, berikut ini saya akan menjelaskan Pihak-pihak yang terkait dengan proyek Berikut penjelasannya :
Pemilik Proyek / Owner
Pemilik Proyek / Owner adalah seseorang atau instalasi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikannya kepada pihak lain yang mampu melaksanakannya sesuai perjanjian kontrak kerja untuk merealisasikan proyek. Owner memiliki kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek.
Tugas dan kewajiban owner :
- Menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan proyek
- Mengadaakan kegiatan administrasi proyek
- Melakukan penunjukan langsung untuk main kontraktor dan menyediakan pelelangan (tender) untuk sub kontraktor
- Meminta pertanggung jawaban kepada Manajemen Konstruksi (MK)
- Mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan yang terjadi selama proses konstruksi dengan bantuan pertimbangan dari konsultan perencana dan konsyultan pengawas
- Menerima pekerjaan apabila telah selesai dan menyetujuinya
- Wewenang yang dimiliki pemilik proyek / owner :
- Membuat surat perintah kerja (SPK)
- Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncakanan
- Meminta pertanggung jawaban kepada para pelaksana kosntruksi atas hasil pekerjaan konstruksi
- Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana pekerjaan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak
Manajemen Konstruksi / MK
Manajemen konstruksi adalah suatu team yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk bertindak sebagai coordinator dari team-team konsultan perencana yang terlibat dan menjalankan pengawasan terhadap proses konstruksi, spesifikasi teknis dan dimensi (ukruan) untuk setiap item pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan, Agar proyek dapat berjalan dengan baik sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam spesifikasi dan persyaratan dalam dokumen kontrak antara pemilik proyek dan kontraktor.
Manajemen Konstruksi memiliki beberapa fungsi, antara lain :
- Sebagai Quality Control untuk menjaga kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan
- Mengantisipati terjadinya perubahan kondisi lapangan yang tidak pasti dan mengatasi kendala terbatasnya waktu pelaksanaan
- Memantau prestasi dan kemajuan proyek yang telah dicapai, hal itu dilakukan dengan opname (laporan) harian, mingguan dan bulanan
- Hasil evaluasi dapat dijadikan tindakan pengambilan keputusan terhadap masalah-masalah yang terjadi di lapangan
- Fungsi manajerial dari manajemen merupakan system informasi yang baik untuk menganalisis performa di lapangan
Konsultan Perencana
Konsultan perencana merupakan badan perorangan atau badan hukum yang dipilih dan ditunjuk oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, pada umumnya dalam sebuah proyek konstruksi gedung, konsultan perencana terdisi dari : Konsultan Arsitektur, Konsultan Struktur, Konsultan MEP, Konsultan QS, Konsultan Landscape, Konsultan Perijinan, dll.
Tugas dan tanggung jawab konsultan perencana pada sebuah proyek adalah sebagai berikut :
- Merealisasikan gagasan/kebutuhan owner berkaitan dengan pembangunan suatu proyek konstruksi
- Melakukan perencanaan dan perancangan proyek sesuai keinginan pemilik proyek (owner), baik untuk perencanaan struktur, arsitektur, MEP, landscape, dan lain sebagainya meliputi gambar kerja, rencana Kerja & syarat-syarat, hitungan struktur serta hitungan anggaran dan biaya berdasarkan peraturan-peraturan dan syarat yang ada
- Merencanakan spesifikasi bahan dana lat yang digunakan sesuai dengan peraturan dan syarat yang ada serta memberikan metode yang harus diterapkan dalam pelaksanaan
- Memberikan saran, usulan dan pertimbangan kepada pengawas dan pelaksana apabila terjadi permasalahn di lapangan selama proses konstruksi
- Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor mengenai hal-hal yang kurang jelas dari gambar serta rencana kerja dan juga syarat-syarat.
- Membuat dokumen lelang yang terdiri dari :
- Perjanjian pemborongan
- Gambar-gambar layout dan gambar detail
- Daftar uraian singkat dan tafsiran atau hitungan volume untuk setiap jenis pekerjaan
- Membantu dalam pelelangan proyek seperti memberikan penjelasan dalam rapat Penjelasan Pekerjaan (AanWijzing) dan membuat berita acara penjelasannya
- Menghadiri rapat koordinasi pengelola/pelaksana proyek secara berkala
- Mempertanggung jawabkan hasil perencanaan kepada pemberi tugas (Owner)
Pelaksana / Main kontraktor
Main kontraktor adalah orang/badan hukum yang menerima dan melaksanakan pekerjaan bangunan menurut biaya yang tersedia dan melaksanakan sesuai peraturan dan syarat-syarat serta gambar-gambar rencana yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan pekerjaan kontraktor harus menjadi pemenang lelang atau ditunjuk langsung oleh pemberi tugas/pemilik proyek (Owner). Dalam pelaksanaanya kontraktor dapat menunjuk sub-sub kontraktor untuk membantunya dalam pekerjaan tertentu dengan sepengetahuan pemberi tugas.
Tugas dan tanggung jawab main kontraktor pada proyek konstruksi secara umum :
- Melaksanakan pekerjaan yang diberikan dengan mematihu peraturan dalam dokumen kontrak yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan berupa gambar-gambar kerja, Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS)
- Mengkorrdinasi secara langsung dan melakukan pengawasan kepada sub kontraktor
- Mengadaka perhitunga kembali ukuran-ukuran yang dianggap meragukan dan membuat gambar detail pelaksanaan (shop drawing) serta perbaikan gambar kerja dan gambar akhir pekerjaan (Asbuilt drawing) yang disetujui oleh konsultan pengawas sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Sehingga akan mempermudah dalam pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
- Menyediakan tenaga kerja, peralatan kerja dan bahan-bahan sesuai dengan yang disyaratkan
- Membayar semua biaya pekerjaan, misalnya sewa buruh, sewa alat dan peralatan kerja lainnya
- Membuat laporan kemajuan pekerjaan yang harus disetujui dan diserahkan kepada konsultan pengawas disertai keterangan mutu bahan, alat dan hasil test raboratorium
- Selalu berkonsultasi dan memberitahukan masalah yang timbul di lapangan kepara perencana dan pengawas
- Menerima sejumlah biaya pelaksanaan proyek seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak
- Mengikuti dan menghadiri rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh pengelola atau pelaksana proyek secara berkala
- Memilih serta mengawasi sub kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan persetujuan konsultan pengawas
- Melakukan perbaikan atas kerusakan atau tidak sempurnanya pekerjaan akibat kelalaian selama pelaksanaan dan semua biaya ditanggung oleh kontraktor
- Menyelesaikan dan menyerahkan hasil pekerjaan
- Menjamin dan menjaga keamanan, ketertiban selama pelaksanaan proyek
Sub kontraktor
Sub kontraktor dibagi menjadi du yakni Nominated Sub Contract (NSC) dan Direct Contract (DC), Nominated Sub Contract (NSC) adalah sub kontraktor yang langsung ditunjuk oleh owner melalui konsultan MK, sedangkan Direct Contract adalah sub kontraktor yang ditunjuk oleh main kontraktor dan dibawah koordinasi main kontraktor.
Tugas dan tanggung jawab sub kontraktor dalam proyek konstruksi antara lain :
- Melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh main kontraktor dengan mematuhi peraturan dalam dokumen kontrak yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan berupa gambar-gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Mematuhi dan menjalankan tugas-tugas sesuai schedule yang telah ditetapkan oleh main kontraktor. Schedule yang telah dibuat oleh main kontrakor merupakan hasil korrdinasi dan kesepakan oleh pihak owner / pemilik proyek yang telah disetujui
- Selalu berkoordinasi dengan main kontraktor ketika akan maupun selama pelaksanaan konstruksi sesuai item pekerjaan masing-masing.
No comments